
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bersama para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu, pada Selasa (14/10). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban ini membahas sejumlah agenda strategis, antara lain evaluasi pelaksanaan permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah, percepatan kegiatan Kajian Peraturan Daerah, serta penyusunan ABT Tahun 2025.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan pentingnya monitoring terhadap permohonan harmonisasi yang belum dilaksanakan agar penyelesaian dapat berjalan sesuai target waktu. Ia juga menekankan bahwa rancangan produk hukum daerah yang telah melalui rapat harmonisasi namun belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dan telah melewati batas waktu yang ditentukan, harus segera dikembalikan kepada pemohon.
Lebih lanjut, beliau mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Kajian Peraturan Daerah agar dapat diselesaikan tepat waktu pada bulan Oktober 2025. Dalam hal ini, koordinasi yang intensif bersama Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Selain itu, rapat juga membahas penyusunan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2025, di mana Kepala Divisi P3H meminta agar jajaran Perancang berkoordinasi dengan operator RKAKL untuk memastikan kesesuaian dan efisiensi perencanaan anggaran.
Melalui rapat kerja ini, Kepala Divisi P3H berharap seluruh JFT Perancang dapat meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, serta menjaga kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan Kanwil Kemenkum Bengkulu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola regulasi yang baik di daerah. (HUMAS PASTI PADEK)



