Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kepahiang tentang Standar Harga Tahun 2026, Rabu (2/7/2025) bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 100.3.2/57/Bag.3/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal permohonan harmonisasi terhadap Raperbup dimaksud. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban dan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Joni Antoni, Kabag Hukum Setda Irwan Sayuti, Kasubid Badan Keuangan Daerah Darwis Analis Hukum Bagian Hukum Armadan Widodi serta Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu: Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama Afriansyah.
Dalam pengantarnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang menekankan urgensi penyusunan Raperbup ini sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Daerah, yang merupakan input dalam penyusunan RKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026. Raperbup ini juga harus terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan harus rampung sebelum batas waktu pengesahan RKPD yakni 25 November 2025.
Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup tersebut. Beberapa catatan perbaikan diberikan, khususnya pada aspek teknik penulisan, substansi muatan, dan penyesuaian lampiran agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Setelah melalui diskusi dan penyempurnaan, seluruh pihak menyepakati substansi akhir dari Raperbup Standar Harga Tahun 2026. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk paraf persetujuan bersama pada draf Raperbup serta penandatanganan Berita Acara oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk melanjutkan proses pengundangan. Rapat ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam mewujudkan peraturan yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Machyudhie
#Harmonisasi