Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Aula Fatmawati, Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, yang juga membuka secara resmi kegiatan FGD. Turut hadir sebagai narasumber utama Analis Hukum Ahli Madya dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Safatil Firdaus, serta Tim Analis Hukum dari BPHN, Koordinator dan Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, serta peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang mengikuti secara daring.
Dalam pemaparannya, Safatil Firdaus menjelaskan pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan (PUU) sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya regulasi nasional yang efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Materi yang disampaikan menggarisbawahi urgensi penyelarasan regulasi di tingkat pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih peraturan serta meningkatkan kualitas hukum nasional.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sesi ini berlangsung aktif dan interaktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di daerah masing-masing.
FGD ditutup oleh Koordinator Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber atas partisipasi aktif dalam kegiatan ini. Ia berharap FGD ini dapat menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui evaluasi regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kegiatan FGD berjalan dengan lancar dan baik, serta diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh peserta dalam mendukung upaya peningkatan kualitas regulasi hukum di Indonesia. (HUMAS/ed.JE)