Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, yang turut didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Selatan, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Hero Herlambang, Imiastuti, dan Aulia Sulistira serta beberapa staf dari BKD dan Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/47/B.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, perihal permohonan pengharmonisasian terhadap Rancangan Perbup tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses pengharmonisasian, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyempurnaan terhadap teknik penulisan dan penggunaan ragam bahasa hukum yang baku dan jelas. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya konfirmasi lebih lanjut terhadap substansi pengaturan, apakah Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026 hanya mencakup kegiatan fisik, atau juga mencakup kegiatan nonfisik. Kejelasan ruang lingkup ini dinilai penting agar norma hukum dalam peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026 ini dijadwalkan untuk masuk ke tahap finalisasi dalam lima hari ke depan, sebelum nantinya ditetapkan secara resmi dan diberlakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip perundang-undangan nasional.. (HUMAS/ed.JE)