


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Senin (9/3/2026) bertempat di Aula Fatmawati. Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Oliver Sitanggang, para Pejabat Fungsional Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum koordinasi dan evaluasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dengan pemerintah daerah dalam rangka menindaklanjuti hasil analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, tim analis hukum memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap berbagai peraturan daerah yang menjadi objek kajian. Pemaparan mencakup identifikasi kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, potensi tumpang tindih pengaturan, serta efektivitas implementasi peraturan daerah di masyarakat.
Hasil analisis tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah yang ada, baik melalui revisi, perubahan, maupun penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Selain pemaparan hasil analisis dan evaluasi, rapat juga membahas langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap rekomendasi yang telah disampaikan. Beberapa alternatif tindak lanjut yang dibahas antara lain berupa perubahan atau revisi peraturan daerah, pencabutan ketentuan yang sudah tidak relevan, serta penyesuaian norma agar lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Seluma melalui Bagian Hukum diminta untuk menelaah kembali hasil analisis dan evaluasi yang telah disampaikan oleh tim analis hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui langkah-langkah perbaikan regulasi daerah.
Sementara itu, Kanwil Kemenkum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan terus melakukan koordinasi serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya peraturan daerah yang lebih berkualitas, harmonis, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
