
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali melaksanakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara terkait Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Utara Bari Oktari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Pahmi, jajaran staf Bagian Hukum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan bagian dari amanat konstitusi serta wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penghasilan tetap bagi perangkat desa dan mendukung operasional pemerintahan desa dengan prinsip keadilan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap rancangan tersebut, baik dari aspek teknik penulisan maupun materi muatan. Disampaikan bahwa substansi Rancangan Peraturan Bupati masih bersifat umum dan cenderung lebih banyak mengatur pemerintah daerah dibandingkan pemerintah desa. Selain itu, teknik perumusan pasal dinilai masih belum efektif karena belum disusun secara lugas, singkat, dan padat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan rekomendasi agar pengaturan terkait tata cara tidak perlu ditetapkan setiap tahun, sementara penetapan besaran alokasi dana desa tetap perlu ditetapkan secara periodik setiap tahun anggaran.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama seluruh peserta. Hasilnya, disepakati sejumlah perbaikan terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati, termasuk perubahan judul menjadi “Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026”. Secara substansi, rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai bentuk finalisasi, seluruh peserta rapat menyepakati hasil harmonisasi dengan membubuhkan paraf pada draft Rancangan Peraturan Bupati serta menandatangani Berita Acara bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kanwil Kemenkum Bengkulu selanjutnya akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses penetapan peraturan dimaksud.

