Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045 yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan Binagransya di Ruang Rapat Divisi Yankum dan P3H, Jumat (29/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Doddy Aries, jajaran perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu (Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca dan Anita Afriani) serta perwakilan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pengantarnya, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 11 ayat (4), yang mewajibkan setiap kabupaten memiliki dokumen perencanaan pembangunan industri yang tidak boleh bertentangan dengan RTRW.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Doddy Aries, menegaskan bahwa keberadaan Raperda RPIK akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan perindustrian, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat serta pemodal yang ingin berinvestasi di sektor industri.
Tim Kerja Harmonisasi I dari Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan bahwa draf rancangan yang sebelumnya telah dibahas sudah mengalami perbaikan. Setelah melalui proses diskusi dan penyempurnaan, rapat menyepakati materi muatan Raperda RPIK Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045. Adapun hasil rapat menyimpulkan bahwa draf Raperda RPIK Kabupaten Bengkulu Selatan 2025–2045 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi