Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 1 September 2025 di Ruang Rapat Gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong hadir Staf Ahli Bupati, Hartoni; Plt. Kepala DP3APPKB, Indra Garu; Plt. Kabag Hukum, Radius Febrian; serta jajaran tim kerja harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu yaitu Kimsirin, Iip Septian, dan Beni Kerista.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat harmonisasi sebelumnya yang telah digelar pada 8 Juli 2025. Dalam rapat, dilakukan pembahasan substansi Raperda yang menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
1. Perubahan judul menjadi “Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender”;
2. Perluasan penyelenggara PUG, tidak hanya Pemerintah Daerah tetapi juga melibatkan lembaga non pemerintah dan stakeholder terkait;
3. Penguatan norma tentang pembentukan focal point di setiap perangkat daerah;
4. Pembentukan Tim Kelompok Kerja PUG di Kabupaten Lebong;
5. Perumusan redaksi mengenai sumber pendanaan kegiatan; dan
6. Ketentuan peralihan yang mengakomodir peraturan teknis PUG yang sudah ada sebelumnya.
Dengan hasil pembahasan tersebut, Raperda Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lebong telah mengalami penyempurnaan dari aspek substansi maupun teknik penulisan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun putusan pengadilan.
Draft akhir Raperda telah disepakati dan dinyatakan dapat diberikan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan penerapan pengarusutamaan gender secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan dalam pembangunan daerah Kabupaten Lebong. (HUMAS_PASTI_PADEK)