
Bengkulu, 20 Juni 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mukomuko tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Fatmawati Kanwil Hukum Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Tongam Renikson Silaban. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, serta Tim Kerja Harmonisasi II (TKH II).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kadiv P3H, dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko mengenai urgensi penyusunan perubahan Raperbup. Disampaikan bahwa dasar penyusunan perubahan ini adalah tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan percepatan penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2025, dengan tenggat waktu paling lambat bulan Juni. Perubahan RKPD ini penting untuk mengakomodasi kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat yang perlu diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah.
Tim Kerja Harmonisasi II kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap Raperbup tersebut. Dari dua kali pertemuan sebelumnya, ditemukan bahwa struktur dan sistematika Raperbup perlu penyempurnaan, khususnya pada bagian lampiran RKPD Perubahan. Setelah melalui diskusi dan perbaikan bersama, akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Kanwil Kemenkum Bengkulu mengenai substansi Raperbup.
Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa draft Raperbup tentang perubahan atas Perbup Nomor 7 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat. Oleh karena itu, Raperbup ini dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, telah disusun dan ditandatangani Berita Acara Rapat Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya, Kanwil Hukum akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk pengesahan administratif atas hasil rapat tersebut.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS/ed.JE)
