Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Cadangan Pangan Daerah. Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Jumat (20/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain Asisten I dan Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong, serta Tim Kerja Harmonisasi II dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai dasar hukum dalam pengelolaan cadangan pangan daerah. Hal ini dinilai sangat strategis untuk menjamin ketersediaan pangan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Rejang Lebong, terutama dalam menghadapi kondisi darurat dan gejolak harga.
Tim Kerja Harmonisasi II kemudian memaparkan hasil analisis terhadap draft Raperda. Mereka menyampaikan bahwa rapat harmonisasi telah dilakukan dalam dua kali pertemuan. Dari hasil evaluasi, disepakati adanya perbaikan sistematika dan penambahan substansi penting, terutama mengenai tata cara pengelolaan cadangan pangan.
Pada akhir rapat, diperoleh kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap substansi final dari Raperda. Disimpulkan bahwa materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD.
Sebagai bentuk tindak lanjut, telah ditandatangani Berita Acara Rapat Harmonisasi oleh kedua pihak. Selain itu, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat pernyataan selesai harmonisasi atas Raperda dimaksud. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam mendorong penguatan ketahanan pangan daerah berbasis regulasi yang komprehensif dan selaras dengan peraturan yang berlaku. (HUMAS_PASTI_PADEK)