
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, didampingi oleh Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto, serta Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong, Asli.
Turut hadir dalam rapat ini Indra Hadiwinata, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Sofan Wahyudi, Kepala Bagian PSDA Pemda Kabupaten Rejang Lebong, Putra, Analis Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Hero Herlambang, Aulia Sulistira, Imiastuti dan Nurbaiti, serta Hartoni, Analis Kebijakan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 180/884/B.3 tanggal 4 Juni 2025 perihal Permohonan Harmonisasi Raperda.

Dalam proses pengharmonisasian, dilakukan pembulatan dan pemantapan terhadap substansi serta teknis penyusunan Raperda, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun Hasil yang dicapai dalam rapat ini antara lain:
1. Penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baku dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Perbaikan dan penguatan materi dalam beberapa pasal batang tubuh Raperda;
3. Finalisasi Raperda telah dilakukan hingga tahap pembubuhan paraf sebagai bentuk persetujuan bersama antar pihak.
Selanjutnya, proses harmonisasi akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu sebagai bentuk pengesahan administratif terhadap hasil pembahasan.
Dengan terselesaikannya tahap ini, diharapkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong. (HUMAS/ed.JE)

