
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Aula Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkulu Utara Bari Oktari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Rahmat Hidayat beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliya beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati, salah satunya terkait Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memaparkan hasil telaah dan perbaikan terhadap rancangan dimaksud. Perbaikan meliputi aspek teknik penulisan, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan kewenangan desa, penyesuaian pasal dengan lampiran, serta penguatan substansi materi muatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dilakukan analisis konsepsi terhadap bagian-bagian yang dinilai signifikan untuk disempurnakan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama seluruh peserta. Berdasarkan hasil diskusi, seluruh pihak menyepakati bahwa perbaikan terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati telah memenuhi aspek harmonisasi baik secara formil maupun materiil. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dinyatakan telah mencapai kesepakatan bersama.
Secara keseluruhan, draft rancangan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
Sebagai bentuk persetujuan, seluruh peserta rapat melakukan pembubuhan paraf pada draft Rancangan Peraturan Bupati dan penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar untuk proses lanjutan penetapan peraturan dimaksud.



