
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah guna memastikan keselarasan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hadir langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Jisi Nasistiawan, Iip Septian, dan Neki Jauhari. Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, beserta jajaran.
Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, sekaligus menelaah rencana pembentukan produk hukum daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tahun 2026.
Proses pemetaan diawali dengan inventarisasi data Perda dan Perkada yang telah ditetapkan pada tahun 2025 serta daftar rancangan regulasi yang masuk dalam Propemperda/Perkada tahun 2026. Selanjutnya, data tersebut dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan, substansi materi muatan, serta tingkat urgensi pembentukan sesuai kerangka normatif dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari hasil kegiatan diperoleh data bahwa rancangan produk hukum daerah yang masuk dalam Propemperda/Perkada tahun 2026 berjumlah 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 90 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Sementara itu, produk hukum daerah yang telah disahkan pada tahun 2025 tercatat sebanyak 13 Peraturan Daerah dan 31 Ranperkada.
Melalui kegiatan pemetaan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan legislasi daerah, memperkuat tertib regulasi, serta mendorong pembentukan produk hukum daerah yang responsif, terukur, dan selaras dengan sistem hukum nasional.

