
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026–2055, pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Parpen Siregar, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, tenaga ahli dari Universitas Bengkulu Iskandar, tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Gunggung, perancang peraturan perundang-undangan baik dari Kanwil Kemenkum Bengkulu maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Rapat dibuka oleh Tongam Renikson Silaban, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa substansi, teknik penulisan, dan kewenangan pembentukan Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan disharmoni regulasi.
Pada kesempatan berikutnya, Suwanto selaku Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan sambutan dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam proses harmonisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk membentuk Perda RPPLH. Materi teknis penyusunan dokumen RPPLH telah disusun awal Januari 2025 dan mengacu pada surat edaran, mengingat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 baru diterbitkan pada 9 Desember 2025. Evaluasi substansi juga telah dilakukan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu pada November 2025.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, memaparkan hasil analisis konsepsi baik dari sisi teknik penulisan maupun materi muatan. Ia menyampaikan bahwa secara prinsip kewenangan pembentukan Perda telah sesuai dengan UU 32/2009 serta PP Nomor 26 Tahun 2025. Meskipun idealnya Raperda RPPLH ditetapkan sebelum penyusunan RPJMD, Raperda ini justru dapat menjadi instrumen evaluasi bagi RPJMD maupun RPJPD dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup jangka panjang. Namun demikian, dokumen lampiran penyusunannya perlu disesuaikan dengan Permen LHK 27/2025 agar sistematika dan perangkat dokumen konsisten secara regulatif.
Forum kemudian berlanjut pada sesi pembahasan bersama dan penyempurnaan materi. Pada tahap ini seluruh peserta menyatakan persetujuan terhadap perbaikan substansi dan hasil pembulatan konsepsi Raperda RPPLH. Dengan demikian, telah dicapai kesepakatan bersama bahwa draf Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat serta dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sebagai tanda kesepakatan, dilakukan pembubuhan paraf persetujuan pada draf Raperda dan penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar pengajuan Raperda ke tahap berikut sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa penyusunan RPPLH Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026–2055 merupakan instrumen strategis untuk memastikan tata kelola lingkungan hidup berkelanjutan dalam horizon jangka panjang 30 tahun ke depan. (HUMAS PASTI PADEK)




