Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Harmonisasi Raperda Kabupaten Rejang Lebong tentang Perusahaan Umum Daerah Rena Skalawi

1._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Harmonisasi_Raperda_Kabupaten_Rejang_Lebong_tentang_Perusahaan_Umum_Daerah_Rena_Skalawi.jpg

Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rena Skalawi, bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kamis (16/10). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan yang baik dan benar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, perwakilan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong beserta jajaran, Kepala Bagian PSDA Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kabid Litbang Bappeda Kabupaten Rejang Lebong dan jajaran, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dari pihak Kanwil Kemenkum Bengkulu, hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Hero Herlambang BY, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti.

Dalam rapat, disampaikan bahwa penyusunan Raperda ini memiliki urgensi penting dalam rangka penataan ulang Perusahaan Daerah Rena Skalawi yang telah lama tidak aktif, sekaligus melakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 402 ayat (2) yang mengatur penyesuaian bentuk hukum BUMD eksisting agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan hasil analisis terhadap draf Raperda, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Pembahasan difokuskan pada sejumlah poin penting, antara lain pengaturan organ Perumda (penggantian kedudukan Bupati menjadi Kuasa Pemilik Modal/KPM), ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Pengawas, penggunaan laba dan reinvestasi, mekanisme persetujuan Rencana Bisnis dan RKAP, serta pengaturan ketentuan peralihan.

Setelah melalui proses diskusi dan penyelarasan, para peserta rapat menyepakati sejumlah perbaikan terhadap draf Raperda. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, menegaskan bahwa hasil rapat kali ini menjadi dasar untuk penyempurnaan draf, dan selanjutnya akan dijadwalkan rapat lanjutan untuk finalisasi dan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian.

“Karena seluruh peserta telah sepakat terhadap substansi perbaikan, maka hasil rapat hari ini menjadi dasar untuk finalisasi naskah harmonisasi yang akan disempurnakan pada pertemuan berikutnya,” ujar Tongam.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Perusahaan Umum Daerah Rena Skalawi dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di Kabupaten Rejang Lebong. (HUMAS PASTI PADEK)

2._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Harmonisasi_Raperda_Kabupaten_Rejang_Lebong_tentang_Perusahaan_Umum_Daerah_Rena_Skalawi.jpg

3._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Harmonisasi_Raperda_Kabupaten_Rejang_Lebong_tentang_Perusahaan_Umum_Daerah_Rena_Skalawi.jpg

4._Kanwil_Kemenkum_Bengkulu_Gelar_Harmonisasi_Raperda_Kabupaten_Rejang_Lebong_tentang_Perusahaan_Umum_Daerah_Rena_Skalawi.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI