
Bengkulu (19/09/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan, jajaran Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bengkulu Selatan, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Hamdan menegaskan urgensi penyusunan Raperbup tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian PAN-RB serta sangat penting untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah. “Jika SAKIP dan LAKIP baik, maka kinerja perangkat daerah dapat terukur dan lebih optimal,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Tim Kerja Harmonisasi I juga menyampaikan perbaikan atas draf sebelumnya, termasuk penyesuaian judul menjadi “Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi terhadap Kinerja Perangkat Daerah”. Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta rapat sepakat bahwa draf Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan pembubuhan paraf pada naskah Raperbup serta penandatanganan berita acara antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi atas Raperbup dimaksud.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memberikan apresiasi bagi OPD berprestasi serta sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi standar kinerja. (HUMAS_PASTI_PADEK)



