
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan Finalisasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Rabu (09/07).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Hero Herlambang, Imiastuti, Aulia Sulistira, dan Nurbaety.
Dalam kesempatan ini, Badan Keuangan Daerah selaku instansi pemrakarsa menyampaikan hasil perbaikan terhadap draft Raperbup yang sebelumnya telah dibahas dalam dua kali rapat harmonisasi bersama Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Bengkulu. Perbaikan yang dilakukan mencakup penguatan kedudukan hukum, penyelarasan norma dengan lampiran peraturan, dan perbaikan aspek teknis penyusunan regulasi sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kedudukan Raperbup ASB sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Daerah, guna menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian khususnya juga dilakukan pada aspek lampiran peraturan, agar relevan dan tepat guna dalam implementasinya.
Setelah melalui proses harmonisasi dan peninjauan bersama, kegiatan ini berhasil mencapai kesepakatan final antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi, sebagai dasar untuk diterbitkannya Surat Keterangan Selesai Harmonisasi.
Dengan tidak adanya catatan tambahan terhadap draft akhir yang disampaikan, Raperbup tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026 dinyatakan selesai diharmonisasikan dan siap untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya, termasuk proses pengundangan.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah disusun secara akurat, sahih, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS/ed.JE)



