
Seluma — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Penyuluh Hukumnya melaksanakan kegiatan Monitoring Aktualisasi Peacemaker Academy di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (09/07) ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma beserta staf, Lurah Dermayu dan jajaran, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Edi Maison, Novita Asti Kartika Rini, dan Zulni Abraita.
Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan informasi mengenai mekanisme dan tahapan seleksi Peacemaker Justice Award, sebuah penghargaan bagi Kepala Desa atau Lurah yang berhasil menyelesaikan konflik hukum secara damai di wilayahnya. Para peserta PJA sebelumnya telah mengikuti pelatihan daring melalui Peacemaker Academy dan diwajibkan untuk mengaktualisasikan pengetahuan tersebut di lapangan serta menyusun laporan aktualisasi.
Tim juga menginformasikan bahwa batas akhir unggah laporan aktualisasi ke laman pja.bphn.go..id adalah tanggal 11 Juli 2025. Oleh karena itu, koordinasi, monitoring, dan pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan para peserta, khususnya Lurah Dermayu, memahami secara menyeluruh isi, format, serta indikator penilaian laporan yang menjadi acuan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Provinsi Bengkulu.
Dalam penyampaiannya, Tim Kanwil menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam menyusun serta mengunggah laporan aktualisasi, mengingat hasil penilaian Panselda sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan laporan tersebut.
Melalui monitoring ini, diharapkan peserta Peacemaker Justice Award di Kabupaten Seluma mampu menampilkan peran terbaiknya sebagai juru damai di tengah masyarakat dan berpeluang menyandang predikat Non Litigasi Peacemaker (NLP), sebagai bentuk kontribusi nyata dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal dan pendekatan non-litigasi. (HUMAS/ed.JE)

