Bengkulu - Sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, didampingi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap di Aula Fatmawati, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rejang Lebong, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yakni Hero Herlambang, S.H., M.H. dan Imiastuti, S.H. serta pejabat struktural dan staf dari Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Rejang Lebong.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan fasilitasi harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong melalui surat Nomor: 180/870/Bag.3 tanggal 27 Mei 2025. Dalam rapat disepakati bahwa masih perlunya penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, perbaikan substansi terkait penyelenggaraan kearsipan berdasarkan hasil analisis sebelumnya.
Raperda dinyatakan selesai dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, diharapkan regulasi kearsipan di Kabupaten Rejang Lebong dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan profesional di lingkungan pemerintah daerah. (HUMAS/Ed. JE)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Machyudhie
#Harmonisasi