Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat,Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rejang Lebong; perwakilan Bappeda Kabupaten Rejang Lebong; serta Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Kimsirin, Iip Septian, dan Beni Kerista.
Pelaksanaan pengharmonisasian ini dilatarbelakangi oleh surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 180/873/B.3 tanggal 27 Mei 2025, perihal permohonan pengharmonisasian Raperbup tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil bersama Pemerintah Daerah menyepakati sejumlah penyempurnaan, di antaranya terkait teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dari sisi substansi, pembahasan difokuskan pada materi mengenai pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, peran serta masyarakat, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. Rapat juga membahas ketentuan peralihan yang memuat pengakuan terhadap dokumen dan peraturan pelaksana yang masih berlaku serta pengaturan atas permohonan dokumen kependudukan yang sedang dalam proses.
Setelah dilakukan pembahasan dan perbaikan terhadap draf Raperbup, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya untuk proses penetapan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan kependudukan yang efektif dan akuntabel bagi masyarakat. (HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Machyudhie