Seluma – Dalam upaya mendukung program nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, Rabu (25/06/25), bertempat di Ruang Rapat Bupati Seluma.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Asisten I Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabid Koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perindag, serta Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bengkulu. Dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, hadir langsung Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Pande Made Handika Riady beserta tim kerja.
Audiensi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa dari total 182 desa dan 20 kelurahan, baru sekitar 51,98% yang telah memiliki koperasi berbadan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini sangat penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi desa, mendukung ketahanan pangan nasional, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma menyambut positif inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan sosialisasi dan fasilitasi legalitas koperasi desa melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan notaris.
Seluruh pihak sepakat untuk berkolaborasi aktif guna memastikan target 100% pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Seluma tercapai paling lambat 30 Juni 2025. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pemkab Seluma, dan Pengwil INI diharapkan dapat mempercepat legalisasi badan hukum koperasi sebagai tulang punggung pembangunan desa. (HUMAS_PASTI_PADEK)