Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Senin (21/4/2025), bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang.
Rapat ini membahas Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Standar Harga Tahun 2025, serta Raperbup tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Acara dibuka langsung oleh Tongam Renikson Silaban, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, didampingi oleh Jono Antoni, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Turut dihadiri berbagai pejabat dan unsur penting Pemkab Kepahiang, antara lain: Asisten I, II, dan Plt. Asisten III Setda Kepahiang, Kepala Bidang Anggaran BKD Kepahiang, JFT Analis Hukum Bagian Hukum Setda, Perwakilan Bappeda, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Serta staf dari Badan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dua surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang tertanggal 5 Maret 2025, yang memohon pelaksanaan proses harmonisasi terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.
Dari hasil pembahasan, setidaknya terdapat delapan poin penting yang menjadi fokus utama penyempurnaan:
1. Perbaikan teknik penulisan dan penggunaan bahasa hukum yang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Penyesuaian dan perubahan judul untuk kedua Raperbup.
3. Revisi konsideran menimbang dan penambahan konsideran mengingat yang lebih relevan.
4. Penambahan dasar hukum terbaru sebagai landasan peraturan.
5. Perbaikan definisi dalam bagian ketentuan umum.
6. Penyempurnaan rumusan pasal-pasal agar lebih jelas dan operasional.
7. Revisi terhadap lampiran-lampiran yang masih perlu penyesuaian.
8. Kesepakatan batas waktu penyempurnaan maksimal selama 5 hari kerja.
Proses harmonisasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap regulasi daerah disusun secara cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat harmonisasi ini menegaskan sinergi antara Pemkab Kepahiang dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, akuntabel, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. (HUMAS)