


Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Titik Setiawati menerima kunjungan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Syarifudin dalam rangka penguatan sinergi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual (KI) di ruang kerjanya, Rabu (25/2).
Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi menegaskan komitmen jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan jumlah dan kualitas pendaftaran KI di wilayah Bengkulu. “Kami siap memperkuat kolaborasi, baik dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, maupun perguruan tinggi, guna mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Syarifudin menyampaikan bahwa peran Kantor Wilayah sangat strategis dalam mengimplementasikan arah kebijakan nasional. Ia memaparkan sejumlah fokus kerja deputi, mulai dari mengoordinasikan pelindungan hasil produk kreatif dan penguatan pemberdayaan kekayaan intelektual untuk mendengar aspirasi pemangku kepentingan, seperti dalam pengelolaan royalti musik serta terlibat dalam audiensi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran akan hak kekayaan intelektual.
Pertemuan tersebut turut membahas agenda optimalisasi peran Sentra KI di LPPM Universitas Bengkulu dan kunjungan ke Ditkrimsus Polda Bengkulu. Melalui kunjungan ini, diharapkan koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu semakin solid dalam mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang inovatif, terlindungi, dan berdaya saing.
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
