

Kab. Rejang Lebong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi melaksanakan kegiatan pengawasan protokol notaris terhadap Notaris A. Ramali Pompido di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, (20/11/2025) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie serta Tim Pengawas Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Mukomuko, dan Bengkulu Utara.
Dalam arahannya, Kakanwil Zulhairi menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan jabatan notaris. "Ketertiban dalam penyimpanan protokol adalah salah satu indikator utama akuntabilitas seorang notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan rutin harus terus dilakukan agar pelaksanaan tugas jabatan notaris senantiasa berada dalam koridor kepastian hukum" ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie menyampaikan bahwa setiap hasil pemeriksaan protokol yang ditemukan Tim MPDN harus segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut yang cepat, katanya, sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berimplikasi pada sanksi jabatan. Selain itu, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan pelayanan hukum yang diberikan notaris tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Notaris A. Ramali Pompido menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pimpinan Kanwil dan Tim MPDN. Ia menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan sesuai catatan yang akan diberikan oleh Tim Pengawas serta berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di kantornya. Ia juga menegaskan kesiapannya menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan standar jabatan notaris.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh Tim MPDN, yang melakukan pengecekan administratif terhadap berbagai komponen protokol notaris, termasuk minuta akta, daftar akta, daftar surat di bawah tangan, serta buku-buku daftar lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen tersimpan dengan lengkap, tertib, dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa catatan administratif yang perlu diperbaiki oleh notaris.
Kedepannya notaris diminta segera melakukan perbaikan terhadap seluruh catatan pemeriksaan. Tim MPDN akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan tindak lanjut telah selesai dilakukan, sementara Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyusun laporan lengkap hasil pengawasan untuk diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
