




Kab. Rejang Lebong – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi bersama Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kamis (25/9/2025) di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong. Turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie dan Kadiv Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban serta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kakanwil Zulhairi menegaskan pentingnya regulasi yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberhasilan penyusunan produk hukum daerah tidak hanya bergantung pada instrumen hukum, tetapi juga pada sinergi, komitmen, dan koordinasi berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah. “Melalui Nota Kesepakatan ini, kita berharap dapat membangun sistem pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, adaptif, serta sesuai prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan. Hal ini akan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menekankan bahwa regulasi daerah yang baik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai dasar pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Kerja sama ini sangat penting. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu agar setiap produk hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati Rejang Lebong.
Selain penguatan regulasi, Bupati juga menyatakan dukungan penuh terhadap layanan Kanwil Kemenkum Bengkulu, baik di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun Kekayaan Intelektual (KI), yang dinilai penting untuk mendorong kemudahan berusaha, perlindungan potensi daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen menindaklanjuti kerja sama dengan menyusun rencana kerja bersama, pendampingan teknis penyusunan peraturan daerah, serta pembentukan tim koordinasi teknis. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
