Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

IP Talks Seri Kesepuluh: Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten

 

Panduan_Praktis_Pendaftaran_Merek_Indonesia_di_Luar_Negeri_2.png

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar  IP Talks Seri Kesepuluh   dengan tema Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten pada Senin, 20 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam  tentang  sistem paten di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan paten.

Paten  merupakan  bentuk  pelindungan hukum yang diberikan untuk suatu penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi atas masalah tertentu. Terdapat dua jenis paten, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana.

“Paten (biasa) biasanya memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan proses yang lebih panjang, sedangkan paten sederhana cenderung lebih sederhana dalam pengajuan dan lebih cepat disetujui. Namun, kedua jenis paten ini memberikan pelindungan hukum yang sama, sesuai dengan jangka waktu pelindungannya,” jelas Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sonya Pau Adu.

Selanjutnya, pengajuan paten saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi paten.dgip.go.id sejak 19 Agustus 2019, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pemohon.

“Proses pengajuan paten (biasa) memerlukan waktu sekitar 54 bulan, sedangkan paten sederhana memerlukan waktu sekitar 8 bulan. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Sonya mengingatkan sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon perlu melengkapi data dukung yang perlu diunggah, antara lain:

1.  Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;

2.  Klaim;

3.  Abstrak;

4.  Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);

5.  Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor (kecuali untuk PCT);

6.  Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);

7.  Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);

8.  Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);

9.  SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Lebih lanjut, Sonya menjelaskan dalam proses pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa data yang diinput sesuai dengan dokumen yang diunggah. Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam pengajuan, dokumen atau data yang telah di-submit tidak bisa diperbaiki begitu saja tanpa biaya tambahan.

"Harus sangat hati-hati saat pengisian data, karena jika sudah submit, perubahan data akan dikenakan biaya. Selain itu, apabila permohonan ditarik kembali, baik saat pemeriksaan formalitas atau substantif, untuk melanjutkan permohonan paten tersebut pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan tahap yang dilewati,” ujarnya.

Sonya berharap agar para inventor di Indonesia menghasilkan paten yang bergeser ke arah komersial, supaya gairah untuk riset terus terpicu.

“Sebagai contoh, paten sederhana dapat mencakup penemuan seperti sedotan dengan kerutan yang memudahkan pengguna untuk minum, yang bisa mengarah pada komersialisasi yang besar  hingga  1  juta  USD  per  hari.  Hal  ini  menunjukkan betapa pentingnya paten dalam memberikan nilai ekonomi terhadap invensi,” pungkasnya.

Dalam kesimpulannya, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi inovasi melalui paten untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemegang paten.  Selain  itu,  tata  cara  yang  tepat  dalam  pengajuan  dan  pengelolaan  paten  dapat membantu pemohon memperoleh pelindungan hukum yang maksimal bagi penemuannya.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI