Bengkulu - Dorong Kreativitas dan Inovasi, tahun 2025 telah dicanangkan sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Webinar IP Talks : Edukasi Kekayaan Intelektual secara daring yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, Rabu (8/1/2025).
Turut mengikuti dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kabid Pelayanan Hukum Pande Made Handika Riady beserta jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. IP Talks kali ini membahas mengenai Pengertian Konsep Pelindungan Hak Cipta & Produk Hak Terkait dengan narasumber: Achmad Iqbal Taufiq (Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI) dan Stevanus Rionaldo (Analisis KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI).
Iqbal menjelaskan konsep dasar pelindungan hak cipta dan hak terkait. Pelindungan hak cipta secara otomatis muncul ketika ciptaan diwujudkan (dapat dilihat, dibaca atau didengar). Namun hak cipta tidak melindungi ide, ciptaan harus berwujud, memiliki bentuk dan original serta pelindungannya bersifat universal.
“Selain hak cipta ada hak eksklusif bagi pencipta, yakni hak moral dan ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Hak moral pencipta contohnya ia dapat menggunakan nama alias/samaran, mengubah ciptaannya, mengubah judul dan mempertahankan haknya. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaan,” terang Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan tentang hak terkait yakni hak yang berkaitan dengan hak cipta, dapat melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam penyebaran karya cipta seperti artis, produser rekaman dan organisasi penyiaran. Hak ini melengkapi hak cipta yang dimiliki oleh pencipta karya asli.
Narasumber selanjutnya, Rio menjelaskan 7 kiat penggunaan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yakni:
1. Kunjungi hakcipta.dgip.go.id
2. Isi Formulir Daftar Akun (membuat akun dengan email yang valid dan aktif)
3. Siapkan lampiran persyaratan (KTP Pemohon dan Pencipta, Surat Pernyataan) dan contoh ciptaan (dalam bentuk pdf/mp3/mp4 tergantung jenis ciptaan)
4. Isi formulir permohonan sesuai dengan data ciptaan
5. Memilih jenis ciptaan
6. Membayar PNBP (biaya saat ini adalah Rp 200.000,-) sebelum batas waktu
7. Unduh surat pencatatan ciptaan dan simpan kemudian cetak dalam bentuk hardcopy secara mandiri (jika dibutuhkan).
Karena melindungi hak cipta bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal masa depan karya itu sendiri. Dengan adanya webinar IP Talks ini harapannya kita dapat mempelajari cara melindungi dan memanfaatkan hak cipta dengan lebih baik di era digital. Webinar edukasi KI akan berlangsung setiap minggunya dengan materi yang berbeda, nantikan! (HUMAS/Ed. MD).