Kab. Bengkulu Selatan - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban membuka jalannya Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis. Kegiatan ini dilangsungkan pada Selasa (22/4/2025) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban menekankan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam memastikan keselarasan substansi dan teknik penulisan peraturan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Didi Ruslan menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup sebagai landasan hukum penanggulangan TBC yang sistematis dan terintegrasi di daerah.
Tim Kerja Harmonisasi II (TKH II) kemudian memaparkan hasil harmonisasi awal terhadap draf Raperbup. Dalam diskusi, peserta rapat sepakat bahwa judul Raperbup perlu disesuaikan dan beberapa perbaikan juga disarankan baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi. Fokus utama yang akan diatur dalam Raperbup ini mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan TBC.
Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa diminta untuk segera melakukan perbaikan terhadap draf Raperbup sesuai dengan catatan dan saran dalam rapat harmonisasi. Batas waktu penyempurnaan ditetapkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rapat dilaksanakan.Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi penanggulangan TBC yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Direktur Rumah Sakit Hasan Damra Bengkulu Selatan, Badan Perencanaan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (TKH II).