Bengkulu - Memasuki Hari Kedua Masa Orientasi CPNS Kemenkum TA.2024, sebanyak 11 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mendapatkan pengarahan dan pengenalan Bidang Kekayaan Intelektual dan Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) di Aula Soekarno dengan narasumber Kabid Pelayanan KI Nova Harneli dan Kabid Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady dengan Moderator Katimja SDM Medianto Selasa (3/6/2025).
Usai perkenalan dari para CPNS, Kabid Pelayanan KI Nova Harneli memperkenalkan peran dan fungsi DJKI dalam melindungi serta mengelola hak kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis. "Saya harap para CPNS dapat memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Pemahaman yang kuat sejak awal akan membentuk integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik di bidang ini” ujarnya. Selama pengarahan, para CPNS dibekali materi mengenai proses permohonan dan pelindungan hak KI, serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.
Selanjutnya Kabid Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady memberikan pemahaman awal terhadap CPNS mengenai ruang lingkup layanan administrasi hukum umum, yang meliputi pencatatan dan pengesahan badan hukum, kewarganegaraan, fidusia, notaris, prosedur pelayanan digital seperti AHU Online, serta peran Ditjen AHU dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis teknologi hingga legalisasi dokumen publik. “Sebagai garda depan pelayanan hukum kepada masyarakat, pegawai AHU harus memiliki pemahaman hukum yang kuat, ketelitian administrasi, dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.
Harapannya para CPNS mulai memahami fungsi pelayanan KI dan AHU, sebagai bagian dari penguatan kapasitas mereka di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pondasi awal yang kuat bagi CPNS dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka ke depan, serta mendorong semangat inovasi dan tanggung jawab sebagai seorang ASN Kementerian Hukum. (HUMAS/Ed. JE).