Bengkulu (07/03/2025) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu, Sasmita menjadi narasumber dalam kegiatan spesial Ramadhan Pesantren Advokat yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Kegiatan ini diikuti oleh para mahasiswa hukum.
Dalam paparannya, Kakanwil Kemenkum Bengkulu menjelaskan tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia juga menyampaikan tentang berbagai program bantuan hukum yang tersedia di Bengkulu, serta persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, Kakanwil Kemenkum Bengkulu juga mengajak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam memberikan bantuan hukum yang efektif dan efisien. Para mahasiswa hukum UMB sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Bengkulu atas paparannya yang informatif dan inspiratif.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Bengkulu. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Negara bertanggung jawab terhadap pemberi bantuan hukum bagi orang miskin.
Bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti sandang, pangan, layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Terdapat berbagai program bantuan hukum yang tersedia di Bengkulu, baik litigasi maupun non-litigasi.
Para mahasiswa hukum UMB diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan bantuan hukum yang efektif dan efisien.
Kegiatan spesial Ramadhan Pesantren Advokat ini merupakan salah satu bentuk komitmen UMB dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. (HUMAS/ed. JE)