Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu), menggelar Sosialisasi Edukasi Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan di Aula Soekarno, Selasa (6/5/2025) menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Rio Riski Pratama seorang Penyuluh Pajak. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Sasmita dalam hal ini diwakili oleh Kabag TU dan Umum Rahmat Huda membuka jalannya kegiatan yang bertujuan untuk menambah wawasan terkait implementasi Coretax yang akan diterapkan pada masa pajak Januari 2025.
Coretax merupakan inovasi layanan administrasi perpajakan yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Kabag TU dan Umum Rahmat Huda menyampaikan dalam sambutannya bahwa seluruh pengelola keuangan wajib mengetahui implementasi Coretax untuk menunjang laporan keuangan. ”Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi pelaksanaan tugas kedepannya” ungkapnya.
Dalam kegiatan, narasumber Rio Riski Pratama memaparkan secara rinci tata cara penggunaan Coretax mulai dari proses login hingga pelaporan, narasumber juga memberikan pemahaman tentang fitur-fitur baru dalam website Coretax dan membuka diskusi bagi peserta untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan pajak.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam mendukung implementasi Coretax pada masa pajak Januari 2025. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan menambah wawasan ASN Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam penggunaan Coretax., DJP optimis bahwa sistem ini akan menjadi langkah besar dalam reformasi perpajakan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak. (HUMAS/Ed. JE).