
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Saya sudah minta DJKI untuk segera menyelesaikan penguatan sistem PDLM agar bisa terintegrasi dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) milik LMKN,” pinta Supratman dalam Audiensi Audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan silam.
Supratman kala itu menyebut pentingnya pusat data lagu dan musik untuk tata kelola industri musik yang lebih terbuka dan akuntabel. Baginya, seluruh royalti harus kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun hak terkait.
Pembaruan ini memperkuat peran PDLM sebagai pusat informasi musik nasional yang dapat diakses publik untuk memantau, mengawasi, dan memastikan pelindungan atas karya lagu dan/atau musik yang telah tercatat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menjelaskan PDLM versi terbaru saat ini memuat lebih dari 149 ribu data pencipta, 521 pelaku pertunjukan, dan 26.823 karya rekaman yang berasal dari dua LMK dan akan diikuti oleh 15 LMK lainnya sehingga jumlah ini akan terus bertambah dan diperbarui sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.
“Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari PDLM pertama yang telah tersedia sejak November 2022 dan kini disempurnakan agar LMKN dapat mengelola royalti lebih baik. Para pemilik hak cipta/terkait dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat, mudah, dan transparan,” terang Hermansyah pada Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 9 Desember 2025.
Adapun data yang bisa dilihat dari situs ini adalah penulis notasi dan/atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Masyarakat juga dapat melihat data pemegang hak cipta, yaitu penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, hingga pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pengembangan PDLM ini memperkuat komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencipta. Sistem pusat data yang lengkap dan mudah diakses merupakan langkah strategis untuk memastikan hak ekonomi para pemilik karya musik dilindungi dan didistribusikan secara adil.
Hermansyah juga mengajak para pencipta lagu, pemilik hak terkait, pengguna komersial, serta masyarakat luas untuk memanfaatkan PDLM sebagai rujukan utama identifikasi karya musik. Dengan memastikan karya tercatat dan terpantau secara terbuka, ekosistem musik Indonesia diharapkan semakin sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Terakhir, saya ingin menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum kepada para pencipta, pemilik hak cipta dan hak terkait untuk mencatatkan karya di DJKI serta memilih LMK yang sudah proven dalam mengelola royalti Anda,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyambut baik peluncuran PDLM versi terbaru ini sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya di daerah.
“Pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik ini bukan hanya capaian teknologi, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para pencipta dan pemilik hak terkait memperoleh hak ekonomi mereka secara adil,” ujar Zulhairi.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu siap mendukung penuh transformasi layanan digital DJKI, termasuk mendorong para pencipta dan pelaku industri musik lokal di Bengkulu untuk lebih aktif mencatatkan karya mereka.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
