
Bengkulu – Dalam rangka memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Insight KUHP Baru pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan Zoom.
Acara tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi; Kepala TVRI Bengkulu, Fonda Rafael; Ketua BMA Provinsi Bengkulu, S. Effendi; Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie; serta perwakilan instansi dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala TVRI Bengkulu, Fonda Rafael, yang menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong literasi hukum masyarakat. “Momentum ini menjadi momen progresif. Kami TVRI Bengkulu menyambut baik kegiatan ini, dan harapannya kegiatan semacam ini—yang memberi informasi kepada masyarakat—akan diperbanyak pada tahun 2026 mendatang. Ini akan membangun masyarakat Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua BMA Provinsi Bengkulu, S. Effendi, yang menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat. “Adat itu modern, ia akan mengalami perubahan. Namun ada nilai-nilai yang tidak akan berubah. Harapannya dalam sosialisasi ini akan meningkatkan kapasitas, bukan hanya untuk hakim adat tetapi juga bagi aparat penegak hukum. Local wisdom harus diperhatikan. Adat bersanding dengan hukum, negara terjaga, keadilan bermartabat. Semoga KUHP dapat berlaku efektif, kami mendukung,” ungkapnya.
Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menekankan pentingnya keberadaan KUHP Baru sebagai landasan hukum nasional yang modern. “Keberadaan KUHP baru ini menegaskan kembali peran strategis hukum sebagai pendorong perubahan dan fondasi dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan progresif bagi Indonesia,” jelasnya.
Memasuki acara inti, sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban yang dipandu oleh Host Presenter TVRI, Aldila Vidia. Materi disampaikan secara komprehensif, disertai sesi tanya jawab yang memberikan ruang dialog antara narasumber dan peserta.
Pada penghujung kegiatan, dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu dengan TVRI Bengkulu serta Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas penyebarluasan informasi hukum serta memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan akademisi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang inklusif, responsif, dan relevan dengan dinamika masyarakat, guna mendukung implementasi KUHP Baru secara efektif di daerah. (HUMAS PASTI PADEK)






