Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kabid Pelayanan KI Nova Harneli beserta jajaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu serta Kepala Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, Kamis (13/3/2025).
Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan dalam sambutannya bahwa dari sekian banyak penduduk Indonesia, baru sekitar 2 juta kekayaan intelektual yang terdaftar hal ini menandakan masih perlunya melibatkan banyak pihak guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual, sejalan dengan program Jelajah KI maka Dirjen KI mengapresiasi pemerintah daerah Bengkulu Tengah yang telah melindungi indikasi geografis daerahnya.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto pun menyampaikan bahwa jajaran Pemda Bengkulu Tengah optimis bahwa Jeruk Kalamansi akan menjadi produk unggulan dari Bengkulu Tengah dan mulai ditargetkan untuk ekspor, mengingat banyaknya permintaan pembelian. Tak hanya itu, beliau juga menyampaikan terimakasih kepada Dirjen KI beserta seluruh Jajaran dan kepada Kanwil Kemenkum Bengkulu yang telah proaktif mendorong dan melakukan pendampingan sehingga Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi akhirnya terdaftar. "Kedepannya, program unggulan kami adalah Kalamambu (Kalamansi dan Bambu) mengingat tanaman ini mudah tumbuh dan berkembang serta memiliki nilai ekonomi” ujarnya.
Selain itu, Bengkulu Tengah juga mengembangkan berbagai produk unggulan lainnya seperti Durian Oranye (Tembaga), Kopi Robusta Rindu Hati, Batik Sungai Lemau, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah agar ASN mengenakannya sebagai pakaian resmi. Kemudian pada Desa Panca Mukti terdapat para pengrajin batik Sungai Lemau yang memiliki potensi untuk didorong menjadi Kawasan Karya Cipta (KKC).
Sebelum kegiatan berakhir para Direktur di Lingkungan DJKI mengapresiasi dan mendorong peningkatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum serta komunitas di daerah untuk kemudian mengoptimalkan penyebarluasan tentang pentingnya kekayaan intelektual, melalui sosialisasi, diseminasi, edukasi sehingga bisa meningkatkan pemahaman masyarakat, meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan tentu saja akan meningkatkan perekonomian daerah. Kanwil Kemenkum Bengkulu siap mendukung kebutuhan Pemda dalam mendorong peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. (HUMAS/Ed. JE).