Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kembali menyelenggarakan IP Talks : Edukasi Kekayaan Intelektual secara daring yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, Selasa (14/1/2025). Topik yang diangkat hari ini mengenai Indikasi Geografis & Tata Cara Pengajuan Permohonannya dengan narasumber: Gunawan (Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis, Direktorat Merek & Indikasi Geografis).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli beserta jajaran turut mengikuti kegiatan dari ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Gunawan menjelaskan Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/produk yang dihasilkan.
“Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversity, yakni negara yang memiliki keanekaragaman hayati melimpah dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Produk asli daerah biasanya dikenal baik dan memiliki reputasi tinggi di pasar sehingga penting untuk melindungi produk tersebut guna menjaga kualitas, pelestarian, mencegah pemalsuan dan memperoleh keuntungan ekonomis atas pemanfaatannya” terangnya.
Lebih lanjut, Gunawan menerangkan tentang contoh produk yang dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis baik dari sektor pertanian, perikanan peternakan dan kerajinan. Beberapa contoh komoditas indikasi geografis di Indonesia diantaranya:
• Kopi Arabika Toraja dari Toraja, Sulawesi Selatan
• Lada Putih Muntok dari Bangka Belitung
• Kopi Arabika Gayo dari Gayo, Aceh
Gunawan memaparkan syarat permohonan IG dengan biaya permohonan pendaftaran IG sebesar Rp 450.000,- kemudian cara menyusun dokumen deskripsi serta alur proses permohonan IG hingga terbit sertifikat. Harapannya dengan webinar ini, pemahaman terkait indikasi geografis dapat meningkat dan bermuara pada peningkatan pendaftaran IG di Provinsi Bengkulu agar pelindungan kekayaan intelektual dapat terwujud dan kesejahteraan masyarakat meningkat. (HUMAS/Ed. MD).