Bengkulu – Dalam rangka masa Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan penguatan yang berlangsung di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Senin, 2 Juni 2025.
Adapun narasumber dari kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, yang memberikan pembekalan kepada 11 CPNS mengenai Tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum serta berbagai produk layanan hukum yang menjadi bagian penting dari tugas dan tanggung jawab Kemenkum.
Dalam pemaparannya, Machyudhie memperkenalkan berbagai produk layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti pendirian badan hukum perseroan perorangan, layanan legalisasi-apostille, pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pelantikan notaris dan notaris pengganti, serta permohonan kewarganegaraan. Produk-produk ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang mendukung penegakan hukum serta tertib administrasi di Indonesia.
Selain itu, CPNS juga diberikan pemahaman mendalam mengenai Kekayaan Intelektual (KI), yaitu hak hukum yang diberikan kepada individu atau organisasi atas hasil karya cipta dan inovasi. Materi ini mencakup tujuan utama perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu untuk memberikan pengakuan serta penghargaan atas kreativitas, sekaligus mendorong inovasi di berbagai bidang.
"Diharapkan melalui pembekalan ini, para CPNS mampu memahami dan mengimplementasikan tugas serta fungsi pelayanan hukum dengan baik, serta menjadi ASN yang profesional dan berintegritas di masa depan," ujar Machyudhie.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mencetak aparatur sipil negara yang kompeten dan siap melayani masyarakat secara optimal di bidang hukum dan HAM, khususnya di wilayah Bengkulu. (HUMAS/ed.JE)