Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah: Sempurnakan Raperbup tentang Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa


 Sinergi_Kemenkum_Bengkulu_dan_Pemkab_Bengkulu_Tengah__Sempurnakan_Raperbup_tentang_Kerja_Sama_Publikasi_dengan_Media_Massa_1.png

Bengkulu (10/11/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Penyebarluasan Informasi dan Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Media Massa, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah, Rahmat Apriadi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Neny Zarniawati, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjadi instrumen efektif dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik daerah.

“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap regulasi daerah benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Raperbup ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memiliki pedoman yang jelas dan akuntabel dalam menjalin kerja sama publikasi dengan media massa,” ujar Tongam.

Sementara itu, Rahmat Apriadi menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mewujudkan tata kelola komunikasi yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi, serta untuk memperkuat kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dengan media massa.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, menjelaskan bahwa draf Raperbup ini sebelumnya telah melalui proses harmonisasi awal dan telah mengalami sejumlah penyempurnaan. “Secara umum, draf sudah sesuai ketentuan, namun masih perlu penambahan satu bab penting, yakni Bab Pendanaan, yang mengatur sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan publikasi agar selaras dengan ketentuan keuangan daerah,” ujarnya.

Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memberikan sejumlah masukan teknis terkait penulisan dan redaksional agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui proses pembahasan mendalam, seluruh peserta rapat menyatakan sepakat terhadap hasil perbaikan dan penyempurnaan draf Raperbup tersebut.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan pembubuhan paraf persetujuan bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan demikian, Raperbup tentang Penyebarluasan Informasi dan Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Media Massa dinyatakan selesai diharmonisasi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada keterbukaan informasi publik. (HUMAS_PASTI_PADEK)

#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi

Sinergi_Kemenkum_Bengkulu_dan_Pemkab_Bengkulu_Tengah__Sempurnakan_Raperbup_tentang_Kerja_Sama_Publikasi_dengan_Media_Massa_2.pngSinergi_Kemenkum_Bengkulu_dan_Pemkab_Bengkulu_Tengah__Sempurnakan_Raperbup_tentang_Kerja_Sama_Publikasi_dengan_Media_Massa_3.pngSinergi_Kemenkum_Bengkulu_dan_Pemkab_Bengkulu_Tengah__Sempurnakan_Raperbup_tentang_Kerja_Sama_Publikasi_dengan_Media_Massa_4.png

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI