Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada Rabu (14/5/2025). Hadir mengikuti kegiatan secara virtual Kepala Kantor Wilayah, Sasmita, Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie dan Kabid Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady beserta tim kerja AHU.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa dan kelurahan yang menargetkan berdirinya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Peluncuran resmi program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Dalam arahannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa seluruh notaris— tidak terbatas pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)— dapat berperan aktif dalam proses pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi desa/kelurahan. Hal ini bertujuan mempercepat pengesahan legalitas koperasi dan memastikan dukungan penuh dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia.
Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program strategis nasional ini, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan dan percepatan pengentasan kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Provinsi Bengkulu, guna mendorong percepatan realisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah. (HUMAS/Ed. JE).