Bengkulu,14 Agustus 2025 – Pemerintah Daerah Kota Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pemda Kota Bengkulu ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bengkulu dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu hadir sebagai narasumber, diwakili oleh Nelly Sinarti dan Agung Prawira Negara. Dalam paparannya, tim Kanwil memberikan sosialisasi serta diseminasi kebijakan, prosedur pendaftaran, dan manfaat perlindungan KI, yang meliputi hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar hukum dan kebijakan nasional KI, tata cara pendaftaran melalui sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), strategi pemanfaatan KI untuk pertumbuhan ekonomi daerah, serta berbagi praktik baik perlindungan KI dari berbagai wilayah. Forum ini juga dimanfaatkan untuk membahas kendala, merumuskan rencana tindak lanjut, dan menyusun program pendampingan teknis bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan KI.
Melalui kegiatan ini, Pemda Kota Bengkulu dan Kanwil Kemenkum menegaskan komitmen bersama membangun ekosistem KI yang kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah. (HUMAS_PASTI_PADEK)


