
Mukomuko – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melaksanakan kegiatan Tinjauan Lapangan dalam rangka persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Batik Tando Pusako Mukomuko, sekaligus menindaklanjuti potensi IG sektor perikanan, khususnya Lokan Mukomuko. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis (12–14 Agustus 2025), di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mukomuko, MPIG Batik Tando Pusako Mukomuko, serta Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemeriksaan Substantif IG Nomor HKI-08.KI.07.01.06 Tahun 2025, yang mengamanatkan kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membentuk tim verifikasi lapangan. Tim dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI, Nova Harneli, serta jajaran analis dan pemroses permohonan KI.

Tahapan kegiatan diawali dengan audiensi bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, S.E., M.AP., yang menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan substantif yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi langsung ke sentra-sentra pengrajin Batik Tando Pusako di Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjunto, V Koto, dan XIV Koto.
Proses verifikasi meliputi wawancara, pengamatan, dan dokumentasi terkait seluruh aspek substantif IG, mulai dari kepemilikan, karakteristik, faktor alam dan manusia, sejarah tradisi, batas wilayah, hingga proses produksi dan pemasaran. Selain itu, tim juga berdiskusi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko untuk mendorong pendaftaran potensi IG Lokan Mukomuko.
Dari hasil kegiatan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, MPIG Batik Tando Pusako, dan Dinas Kominfo setempat menyatakan kesiapan mengikuti pemeriksaan substantif daring pada akhir Agustus mendatang. Tim juga mencatat adanya potensi IG sektor perikanan yang akan ditindaklanjuti melalui pembentukan kelompok MPIG Lokan Mukomuko.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, menyampaikan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi dan substansi sebelum pemeriksaan substantif. “Kami ingin memastikan proses ini berjalan optimal, sehingga Batik Tando Pusako Mukomuko dapat memperoleh perlindungan IG, dan potensi Lokan Mukomuko juga bisa segera terdaftar,” ujarnya. (HUMAS_PASTI_PADEK)



