
Bengkulu– Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (17/06/2025), pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Harmonisasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 800/3371/B.3/2025 tanggal 4 Juni 2025. Tujuan utamanya adalah menyelaraskan isi dan bentuk rancangan peraturan bupati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kaidah harmonisasi norma hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, antara lain: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriyansyah; Asisten III Setda, Agus H; Kepala Bagian Hukum, Irsaliyah Yurda beserta staf; Kepala BKSDM, Syarifah I; Kepala Bagian Organisasi, Ricky Wiyaja beserta staf; Perwakilan Dinas Perhubungan, Sutisno; serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani.
Dalam rapat tersebut, para peserta aktif memberikan masukan konstruktif terhadap materi rancangan peraturan bupati. Hasil akhirnya, seluruh peserta rapat menyepakati substansi dari Rancangan Perbup tersebut. Selanjutnya dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama dan penandatanganan Berita Acara.
Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penanda bahwa proses harmonisasi telah rampung dan dokumen telah siap untuk ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Bengkulu Utara.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam membangun regulasi yang selaras, tertib, dan akuntabel demi mendukung profesionalisme ASN di daerah.


