
Kaur, 17 Juni 2025 – Potensi lokal di Kabupaten Kaur kini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Hukum, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, memimpin langsung audiensi bersama Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I., dalam upaya mendorong percepatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), baik personal maupun komunal, yang dimiliki daerah ini.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Kaur ini dihadiri jajaran OPD terkait seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindagkop dan UKM, serta Bapperida. Audiensi ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari pemetaan potensi KI yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam paparannya, Machyudhie menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual bukan sekadar simbol budaya atau hasil karya, tetapi aset berharga yang jika dikelola dengan baik, dapat meningkatkan perekonomian dan memperkuat identitas daerah. Ia memaparkan sejumlah potensi KI dari Kabupaten Kaur yang sangat layak untuk didaftarkan dan dilindungi secara hukum, di antaranya:
* Batik Gurita (Kaite), dengan motif khas gurita yang unik
* Kopi Robusta Kaur, yang memiliki cita rasa khas daerah
* Buah Sawo Kaur, serta
* Berbagai kekayaan intelektual komunal seperti Pakaian Adat Kaur, Tarian Sangkure, hingga budaya tradisional Mainangan dan Matah Mare.
Kepala Bidang Pelayanan KI turut memperkuat paparan dengan mengajak Pemda untuk melakukan inventarisasi menyeluruh dan segera mendorong proses pendaftaran KI. Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan nilai ekonomis dan hukum dari karya dan budaya lokal.
Wakil Bupati Kaur pun menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan komitmen penuh dari Pemda untuk bersinergi. “Kami menyadari, potensi lokal yang kita miliki belum sepenuhnya tergarap secara hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kemenkum untuk menjadikan KI sebagai pilar pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.
Usai audiensi, tim Kemenkum juga melakukan kunjungan lapangan ke Desa Tri Jaya, lokasi pengrajin Batik Gurita (Kaite). Di desa ini, sekitar 30–40 ibu-ibu pengrajin aktif membatik setiap pekan. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Batik Gurita memiliki keunikan motif dan reputasi yang terjaga, sehingga layak didorong sebagai Indikasi Geografis (IG) unggulan dari Bengkulu.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan mendampingi proses pembentukan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis), penyusunan dokumen deskripsi, serta seluruh tahapan teknis pendaftaran IG dan KI lainnya.
Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan—mendorong potensi lokal menjadi kekuatan hukum dan ekonomi yang membanggakan.



