
Bengkulu (11/11/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Technical Meeting Tindak Lanjut Pembahasan Hasil Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan asistensi teknis yang diselenggarakan oleh Tim PPL Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bertujuan untuk membahas hasil penilaian dan melakukan penyempurnaan terhadap Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) di masing-masing Kantor Wilayah.
Dalam pemaparan hasil, disampaikan bahwa nilai Maturitas Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu memperoleh skor 2,46, dengan catatan perlunya peningkatan dan perbaikan pada empat poin data dukung agar mencapai tingkat maturitas yang lebih baik.
Kantor Wilayah diberikan waktu hingga 30 November 2025 untuk melakukan penyempurnaan terhadap data dukung sebagaimana arahan Tim Penilai Maturitas KI dari DJKI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan akurat agar hasil pengukuran maturitas dapat mencerminkan upaya nyata peningkatan kualitas layanan KI di Bengkulu.
“Kita akan segera menindaklanjuti catatan dari Tim PPL DJKI dan melakukan penyempurnaan data dukung agar nilai maturitas KI Kanwil Bengkulu semakin meningkat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan evaluasi internal serta pembenahan data dukung pada empat aspek yang masih perlu ditingkatkan, guna memastikan capaian kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual semakin optimal. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi



