
Bengkulu, Selasa (11/11/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, beserta jajaran perangkat daerah terkait seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Lagita, RSUD Argamakmur, DPUPR, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kualitas regulasi yang dibentuk.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tapi merupakan instrumen penting agar setiap peraturan yang lahir benar-benar memiliki kepastian hukum, selaras secara vertikal dan horizontal, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujar Tongam.
Sementara itu, Asisten I Setda Bengkulu Utara, Bari Oktari, dalam pengantarnya menekankan urgensi penyusunan Raperbup ini. Ia menjelaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu diatur dengan lebih rinci untuk mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Kami ingin memastikan pemungutan retribusi di Bengkulu Utara memiliki dasar hukum yang kuat, sistematis, dan transparan. Selain itu, penyusunan Raperbup ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 serta rekomendasi dari BPK terkait tata cara pemungutan retribusi,” terang Bari.
Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyampaikan hasil analisis terhadap konsepsi Raperbup tersebut. Dari hasil pembahasan, ditemukan beberapa poin penting yang perlu disempurnakan, antara lain:
- Penyesuaian sistematika sesuai Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Penambahan pengaturan mengenai kerja sama dengan pihak ketiga;
- Perbaikan penggunaan bahasa dan istilah agar konsisten dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; serta
- Penyempurnaan dasar hukum dan substansi agar sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dari hasil rapat disepakati bahwa draf Raperbup Bengkulu Utara tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah masih memerlukan penyempurnaan, sehingga belum dapat diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung Pemerintah Daerah Bengkulu Utara untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan berorientasi pada kepastian hukum guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi


