Bengkulu,4 Februari 2025 – Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu lakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) Tahun 2025. Bertempat di ruang kerja Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum Bengkulu, Afrilinda, disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan.
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia dalam peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia pada tahun 2025 akan melaksanakan penilaian atas capaian seluruh kabupaten/kota di tahun 2024 terkait dengan kriteria KKP HAM.
Adapun Jadwal dan Tahapan Penilaian KKP HAM 2025 Pelaksanaan KKP HAM Tahun 2025 akan berlangsung dari Januari 2024 hingga pertengahan Maret 2025. Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengumpulkan data penilaian yang mencakup formulir isian indikator KKP HAM beserta seluruh data dukung KKP HAM tahun sebelumnya. Data penilaian ini harus disahkan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dan/atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta dilengkapi dengan surat pengantar dari Sekretaris Daerah Provinsi saat diserahkan kepada Perwakilan Kementerian HAM di wilayah.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Bengkulu meminta dukungan serta kerja sama dari Gubernur Bengkulu untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing menjadi faktor kunci dalam mensukseskan program KKP HAM Tahun 2025 guna meningkatkan kesadaran serta implementasi Hak Asasi Manusia di tingkat daerah.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan KKP HAM Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan mencapai hasil optimal dalam penilaian kepedulian HAM di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. (Humas/ed.Md).