*Bengkulu Utara* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat lanjutan harmonisasi terkait finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. Kegiatan berlangsung pada Kamis (13/2/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memperkuat tata kelola BLUD Puskesmas agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Pemda Bengkulu Utara
Sebelum rapat harmonisasi, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan koordinasi guna menyelaraskan kebijakan serta memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi daerah. Dalam pertemuan ini, perwakilan kedua institusi berdiskusi mengenai berbagai aspek pengelolaan BLUD Puskesmas yang harus diakomodasi dalam rancangan peraturan.
Hadir dalam Rapat Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain: Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Sasmita; Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah; Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Fitrianty; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisma; Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama); Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Bengkulu Utara, Juwita; Para Kepala Puskesmas, yaitu dari Puskesmas Bintunan, Air Lais, Perawatan Lubuk Durian, dan Uloh Kupai; Staf dari Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.
Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola BLUD Puskesmas. Poin-Poin KesepakatanDalam rapat ini, beberapa poin utama yang disepakati antara lain:
Finalisasi draf Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas, Penyelarasan konsep tata kelola BLUD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Penegasan bahwa substansi rancangan peraturan ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, peraturan sejajar, maupun putusan pengadilan.
Langkah Selanjutnya Setelah harmonisasi ini. adalah penyampaian hasil finalisasi kepada pihak terkait untuk segera ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Bengkulu Utara. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tata kelola BLUD Puskesmas semakin baik dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan regulasi yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.(HUMAS/Ed. JE)