Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kemenkum Bengkulu Ikuti Focus Group Discussion bertajuk Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Partai Politik

 fgd_parpol_1.pngfgd_parpol_2.pngfgd_parpol_3.png

Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Partai Politik dalam Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM (Asta Cita Ke-1) secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai ideologi Pancasila serta menjamin keberlanjutan demokrasi yang berkeadaban.

FGD ini dihadiri oleh para pakar, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai daerah, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Adapun peserta dari Kanwil Kemenkum Bengkulu yakni Koordinator Analis Hukum Oliver Sitanggang dan Para Analis Hukum yang berperan aktif dalam menyerap substansi diskusi sebagai bahan pengayaan dan tindak lanjut implementatif di daerah.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan agenda rutin yang dilakukan BPHN untuk memperkuat peran analis hukum di daerah. Sementara itu, Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas analis hukum sebagai bagian dari tugas instansi pembina. “Terdapat 2.503 orang analis hukum di seluruh Indonesia yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ini merupakan sumber daya penting bagi negara untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang ada,” terangnya.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, Safatil Firdaus, yang menjelaskan progres dan capaian tim dalam melakukan kajian terkait peraturan perundang-undangan mengenai partai politik. Disampaikan bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi dan instrumen penting bagi terwujudnya negara hukum yang berkeadilan. Dalam konteks Asta Cita, isu ini menjadi prioritas pada butir pertama yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Safatil Firdaus juga menyoroti bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU/XXII/2024, urgensi evaluasi hukum terhadap partai politik semakin tinggi. Hal ini dikarenakan adanya berbagai problematika yang muncul, seperti ketiadaan standar etika partai politik, lemahnya sistem kaderisasi dan rekrutmen anggota, serta belum optimalnya pengelolaan pendanaan partai politik. Dalam paparannya, ia menyebut terdapat 13 peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan partai politik dan semuanya sedang dianalisis menggunakan Metode Enam Dimensi sesuai pedoman Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019.

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Senen Mustakim, yang menyoroti implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. Ia menjelaskan bahwa pendidikan politik merupakan sarana penting dalam membangun kesadaran politik masyarakat serta memperkuat karakter bangsa yang demokratis dan mandiri. Pemerintah daerah, melalui kebijakan hibah dan fasilitasi, diharapkan mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat serta menegakkan nilai-nilai demokrasi di tingkat lokal.

Paparan ketiga dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Zulkarnain Ridlwan, yang membahas Evaluasi Peran Partai Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia. Dalam penjelasannya, partai politik disebut memiliki peran fundamental dalam menciptakan stabilitas politik, menyusun kebijakan publik, serta menjalankan fungsi pendidikan dan sosialisasi politik. Namun demikian, Zulkarnain menegaskan bahwa asas dan ciri khas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena hal tersebut merupakan cerminan dari kehendak dan cita-cita bangsa.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap Undang-Undang Partai Politik saat ini penting dilakukan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan partai politik terhadap fungsi dan tanggung jawabnya. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain adalah perlunya penghapusan fraksi dari MPR (dalam konteks penyederhanaan sistem perwakilan), penambahan dana bantuan partai politik yang proporsional, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan demokrasi internal di tubuh partai.

Kegiatan FGD ini juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif antara para peserta dan narasumber yang dipandu oleh moderator, Odie Faiz Guslan. Diskusi berjalan dinamis dengan banyak masukan yang menyoroti peran pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memastikan partai politik berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan yang berintegritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Bengkulu dapat berkontribusi aktif dalam mendukung upaya harmonisasi dan pembaruan peraturan perundang-undangan di bidang politik. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan tanggung jawab konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI