
Bengkulu, Kamis (6/11/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM). Kegiatan ini berlangsung diruangan Kadiv Pelayanan Hukum diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli.
Rapat persiapan dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Mikro Kementerian UMKM, dengan fokus pembahasan pada kesiapan pelaksanaan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang akan digelar di Gedung Olahraga Bengkulu pada 18 November 2025. Festival tersebut menjadi momentum kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan berbagai instansi vertikal yang memiliki tugas, fungsi, serta kewenangan dalam bidang pelayanan legalisasi, sertifikasi, dan standarisasi sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro.
Pada pelaksanaan festival nanti, akan digelar berbagai agenda seperti talkshow, layanan konsultasi, dan penyediaan booth layanan pendaftaran. Dalam kegiatan talkshow tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, dijadwalkan menjadi salah satu narasumber.
Pimpinan rapat menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian kegiatan festival dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro.
Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam melegalisasi dan mensertifikasi badan usaha, Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan festival tersebut. Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif sebagai narasumber serta penyediaan booth layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi para pelaku usaha mikro di Provinsi Bengkulu. (HUMAS PASTI PADEK)


