
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (23/02/2026) dan diikuti dari Ruang Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, beserta tim. Diseminasi diawali dengan penegasan pentingnya keseragaman pemahaman serta implementasi pedoman pelaksanaan survei di seluruh Kantor Wilayah sebagai instrumen strategis dalam mengukur persepsi anti korupsi, kualitas pelayanan, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Keseragaman ini dinilai krusial guna memastikan hasil survei yang akurat, terukur, dan dapat dibandingkan secara nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Analisis Badan Strategi Kebijakan Hukum terkait dasar hukum pelaksanaan survei, mekanisme teknis pengukuran, penggunaan Aplikasi 3AS Survey Management, pembagian peran dan tanggung jawab Kantor Wilayah, serta tata cara pelaporan hasil survei SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026. Pemaparan ini bertujuan memberikan panduan teknis yang komprehensif agar pelaksanaan survei dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Dalam diseminasi tersebut juga dijelaskan keterkaitan pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketiga survei ini menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan publik yang mendukung peningkatan kualitas layanan serta penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, ditekankan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran Kantor Wilayah dalam memastikan pelaksanaan survei berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil survei diharapkan tidak hanya menjadi data administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan layanan guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. (HUMAS PASTI PADEK)


