




Bengkulu – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pegawai serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkolaborasi dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 2639 Polres Kota Bengkulu dalam pelaksanaan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mobile service (keliling), Senin (27/10/2025), bertempat di halaman Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan pelayanan SIM keliling ini disambut antusias oleh para pegawai dan masyarakat sekitar lingkungan Kanwil. Melalui layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke Polresta. Pelayanan perpanjangan SIM mencakup pemeriksaan administrasi, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM yang dilakukan secara langsung oleh petugas dari Polres Kota Bengkulu. Proses pelayanan berlangsung dengan tertib, cepat, dan lancar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan apresiasi atas sinergi positif antara Kanwil dan Polresta Bengkulu. Ia menilai, kerja sama lintas instansi ini merupakan bentuk nyata implementasi semangat kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Polres Kota Bengkulu yang telah menghadirkan layanan mobile perpanjangan SIM di lingkungan Kanwil. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien,” ujar Zulhairi.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Sinergi dengan Polres Kota Bengkulu diharapkan dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam bidang pelayanan administratif, tetapi juga dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan keamanan masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
